Parlemen

Pilkada dan Judi Online Jadi Sorotan Komisi I dalam RDP Bersama Dewan Pers, KIP, dan KPI

Sumber foto: instagram @k2fm2021

JAKARTA – Komisi I DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama beberapa lembaga penting terkait informasi dan penyiaran, seperti Dewan Pers, Komisi Informasi Publik (KIP), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Rapat ini membahas berbagai isu strategis, termasuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pengawasan media, serta tantangan terkait konten negatif di media sosial dan maraknya judi online.

“Terima kasih atas penjelasan yang disampaikan, baik oleh Ketua KPU Pusat, Ketua Dewan Pers, maupun Ketua Komisi Informasi. Kami menerima informasi terkait Pilkada 2024 dengan lengkap. Tentu kita berharap penyiaran publik tidak hanya berkualitas saat Pilkada, tetapi juga secara keseluruhan,” ungkap Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).

Ahmad Heryawan, yang akrab disapa Aher, menekankan peran media dalam memperkuat persatuan bangsa. Ia mengingatkan bahwa konten negatif yang memicu perpecahan, disintegrasi bangsa, dan ideologi terlarang harus segera dihentikan.

“Informasi yang disampaikan, baik melalui media penyiaran publik maupun media sosial, harus mempersatukan bangsa, membangun semangat bersama, dan menciptakan masa depan gemilang. Oleh karena itu, konten yang bertentangan dengan tujuan tersebut harus diawasi dan dihentikan agar tidak terus berkembang,” tutur Aher.

Aher juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap konten yang mengandung unsur SARA, ajakan disintegrasi bangsa, radikalisme, hingga terorisme, yang jelas bertentangan dengan Pancasila.

Ia juga meminta perhatian lebih pada isu-isu yang dianggap sepele namun berdampak besar, seperti penyebaran narkoba melalui media digital.

“Hal-hal seperti perdagangan dan penggunaan narkoba yang kini melibatkan media digital perlu mendapat perhatian serius. Ini sangat membahayakan masa depan bangsa,” ungkapnya.

Aher juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait maraknya judi online dan keterlibatan anak muda.

Ia menyebutkan bahwa iklan dan ajakan untuk berjudi online telah masuk ke berbagai konten yang sering diakses generasi muda.

“Sebanyak 200 ribu anak usia 15-25 tahun sudah terlibat dalam judi online. Ada anak yang baru berusia 12 hingga 15 tahun menghabiskan Rp2 miliar untuk judi online, bahkan mengancam keselamatan orang tuanya demi mendapatkan uang. Ini sangat membahayakan,” tegasnya.

Aher menyerukan pengawasan yang ketat, penegakan hukum, dan penutupan situs-situs judi online untuk melindungi generasi muda dari dampak buruknya

“Sejak awal, kita harus menyelesaikan ini dengan baik, melalui pengawasan, penindakan hukum, hingga penutupan situs-situs judi online. Dengan demikian, ancaman bagi masa depan bangsa dapat diminimalkan,” pungkasnya. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button